TERNATE, OT - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Kantor imigrasi kelas I TPI Ternate, Rabu (26/2/2020), menggelar sosialisasi kebijakan dan peran serta Direktorat Jendral Imigrasi dalam hal izin tinggal Keimigrasian tahun 2020.
Kepala imigrasi kelas I TPA Ternate, Putut, kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini, bertujuan untuk memberi edukasi penjamin terhadap orang asing supaya memahami apa izin Keimigrasian Izin Tinggal Aementara (KITAS) dan izin keimigrasian lainnya, "agar supaya mereka paham di lapangan seperti apa proses perizinannya, apakah diperpanjang atau sudah tidak bisa," kata Putut.
"Seperti layaknya pelayanan paspor haji yakni jemput bola, seperti di daerah Taliabu, Bacan dan lainnya dibawa wilayah kerja kantor imigrasi kelas I TPA Ternate," tambahnya.
Sedangkan Raden Fitri Saptaji, Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Keimigrasian menambahkan, pihaknya tetap memantau pelayanan di lapangan sehingga dapat kepastian dan terus berupaya sistem tersebut berjalan dengan baik dan benar.
"Karena pada akhir tahun dilakukan evaluasi sudah baik, akan tetapi masih ada beberapa kendala, dan itu yang kami lakukan selama ini," katanya.
Dia menambahkan, untuk menghindari hal serupa tidak terjadi kembali, pihaknya akan terus melakukan evaluasi "karena mungkin ada beberapa yang kurang, salah satunya sistem, dan itu Direktorat sistem yang lebih tahu, kami selaku Direktorat Izin Tinggal hanya menerima laporan untuk membantu meneruskan ke Direktorat Sistem Izin Tinggal untuk dapat dievaluasi," ujar Raden Fitri Saptaji.
Dia menjelaskan, kedatangan timnya ke Ternate, untuk memberikan edukasi kepada TKA, bahwa penggunaan visa TKA harus menggunakan visa tenaga kerja, "untuk TKA yang ada di Malut agar segera lakukan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas, sehingga bisa dapat bekerja," tambahnya.
"Jadi untuk sementara ini Direktorat menekankan agar segera melakukan alih status, karena dari tahun 2019 sudah melakukan pendataan dan sekarang ini dilakukan penekanan untuk melakukan alih status, tidak menutup kemungkin tahun depan kebijakan pimpinan Direktur melakukan penindakan selanjutnya, karena kami sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan lainnya, kalau itu belum bisa juga nanti pimpinan sendiri yang menentukan karena kami cukup melaporkan saja," ujarnya.
Dia mengaku, WNA saat ini masih melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi di seluruh Indonesia, "tapi yang masih di luar yang ingin masuk di Indonesia, saat ini belum bisa. Kalaupun ingin masuk ke Indonesia harus melalui karantina selama 14 hari di negaranya baru bisa masuk di Indonesia, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 3 tahun 2020," pungkasnya. (awie)