ICRC dan Korem 152/Babullah Sosialisasi Hukum Humaniter dan HAM
17 Mei 2017
TERNATE, OT- International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat, menggandeng Korem 152/Babullah melakukan penataran Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tentang sengketa bersenjata Nasional dan Internasional kepada seluruh Perwira satuan jajaran Korem 152/Babullah, di Aula Makorem 152/Babullah Kelurahan Sangaji, kecamatan Ternate Utara, Selasa (16/5/2017).
Turut hadiri Brigadir Jenderal TNI (Purn) Natsri Anshari, SH., LLM, Kolonel Chk Tiarsen Buaton SH., LLM, Kasrem 152/Babullah Letkol Inf Sigit Purwanto, S.IP, Dinihari Puspita selaku delegasi dari ICRC Indonesia, Para Dansat/Kabalak Rem 152/Babullah, Para Perwira satuan, jajaran Korem 152/Babullah.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari kedepan tersebut, akan memberikan pembekalan tentang penerapam hukum humaniter dan HAM dalam sengketa bersenjata Nasional maupun Internasional yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas maupun operasi militer.
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 47 Konvensi Jenewa I, pasal 48 Konvensi Jenewa II, pasal 127 Konvensi Jenewa III, pasal 144 Konvensi Jenewa IV yang diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958.
Dalam kegiatan tersebut selain diberikan materi juga dilaksanakan simulasi pada praktek dilapangan.
Kapenrem 152/Babullah memyampaikan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama ICRC Indonesia, Ditkum AD dan Korem 152/Babullah dalam rangka memberikan pemahaman kepada Para Perwira di jajaran Korem 152/Babullah, sebagai joint trainer yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh personel.
Kata dia, hal tersebut menjadi sangat penting, mengingat TNI sebagai kekuatan militer Negara senantiasa berhadapan dengan hal tersebut, terlebih TNI terlibat dalam pasukan perdamaian dunia dibawah bendera PBB.
(Penrem/(red)