Home / Berita / Nasional

Hore, Lima Hari Lagi, Gaji 13 Cair

Inilah Besaran Gaji 13
26 Juni 2022
Ilustrasi/ist

JAKARTA, OT - Gaji ke-13 PNS 5 hari lagi bakal segera cair. Kementerian Keuangan menyatakan gaji ke-13 akan disalurkan kepada abdi negara mulai tanggal 1 Juli 2022.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, seperti dikutip detik.com Minggu (22/6)

Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada 1 Juli mendatang, dimana dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

Ini daftar tunjangan-tunjangan yang juga masuk ke dalam komponen gaji ke-13 PNS, yakni Tunjangan Suami/Istri sebesar 5% dari gaji pokoknya, Tunjangan Anak besarannya ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan Makan besarannya dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS dengan besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Tunjangan Umum besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Tunjangan Kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT