HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), Sabtu (18/7/2020), menggelar apel Gerakan Coklit Serentak (GSC) di Desa Hoku-hoku, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar.
Dalam acara tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) srmpat menyentil soal dana hibah Pemkab ke KPU dan ketidakhadiran Bupati Danny Missy dalam kegiatan tersebut.
"Mungkin karena pak Bupati berhalangan hadir pada hari ini. Jadi tidak sempat bersama-sama dengan kami," kata Ketua Devisi Teknis, KPU Malut, Hi Buchari Mahmud.
Padahal dia berharap, dengan hadirnya Bupati, pucuk pimpinan Halbar itu, bisa menyaksikan kegiatan yang dibiayai oleh APBD, "launching Gerakan Coklit Serentak ini, anggarannya bersumber dari APBD," tagasnya
Buchari mengingatkan, Pemkab Halbar, mestinya bisa hadir pada setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. "Tujuannya agar bisa tergambar dalam laporan-laporan item kegiatan yang dilaksanakan," tambahnya.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dana hibah tersebut, diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Permendagri ini juga menjadi pedoman penyusunan NPHD Pilkada yang baru direvisi karena menyesuaikan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. (deko)







