Home / Berita / Nasional

Gunakan Dana BOS untuk Bimtek, Komisi III Nilai Kadisdik Kota Ternate Langgar Aturan

20 Juni 2022
Anas U Malik

TERNATE, OT- Kebijakan Kepala  Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Muslim Gani yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) para guru dan Kepsek SD dan SMP, dinilai melanggar aturan yakni Petunjuk Teknis (Juknis).

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate mengenai kegiatan Bimtek dengan melibatkan guru dan Kepsek tingkat SD maupun SMP, dengan menggunakan dana BOS bertentangan dengan Juknis BOS.

Kata Anas, Kadisidik harus melihat aturan terkait dana BOS sehingga kebijakan mendorong peningkatan kualitas mutu pendidikan tidak berasalah atau bertentangan dengan aturan.

"Kalaupun  kegiatan tersebut menggunakan sumber anggaran dana BOS, maka Disdik harus memastikan bertentangan dengan aturan atau tidak," ujar Anas kepada indotimur.com, Senin (20/06/2022)

BACA JUGA : Kepsek SD di Ternate ’’Resah’’ Diminta Ikut Bimtek Gunakan Dana BOS

Lanjut Anas, jika Juknis BOS tidak ada item yang bisa memakai untuk kebutuhan Bimtek, maka jangan dipaksakan. Olehnya itu, Disdik harus berkonsultasi dengan Inspektorat maupun BPK Provinsi Maluku Utara (Malut), sehingga ketika Kadis ambil kebijakan tidak lagi menimbulkan masalah baru.

“Jika hasil konsultasi Disdik di Inspektorat maupun BPK terkait kegiatan Bimtek tidak bisa gunakan anggaran BOS, maka Komisi III akan mendorong anggaran peningkatan kualitas mutu pendidikan di APBD perubahan maupun APBD induk 2023 nanti,” kata Politis Partai Golkar ini.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT