HALTENG, OT- Gugs Tgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), menaikan status seorang warga kecamatan Patani Barat dari pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) ke Pasien Dalam Pengawsan(PDP).
Pasien tersebut telah dilakukan pemantauan sejak 30 Maret lalu, sehingga dalam perkembangannya menunjukan tanda-tanda Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Pemkab Halteng, Rijja Rajana saat Konferensi Pers di Kantor Bupati, Senin (06/4/2020) mengatakan, selama pemantauan berjalan tepatnya di hari keempat, yang bersangkutan mengalami gejala demam dan batuk.
"Dari proses itu sesuai ketentuan, maka perlu dikonfirmasi kepastian melalui konsul Satgas dengan tim Puskesmas Patani Barat ke Dokter Spesialis yang telah ditetapkan hasilnya, semua kriteria telah tercukupi untuk dinaikkan status dari ODP ke PDP,” ucap Rijja yang juga sebagai Kadis Kesehatan Halteng.
Lanjutnya, Gejala yang dialami pasien PDP itu adalah batuk, demam dan ada gejala kecepatan bernafas (belum sesak nafas), dan memiliki riwayat perjalanan dari jakarta yang menjadi daerah zona merah.
"Dengan kriteria itulah maka diputuskan sebagai kategori pasien dengan status PDP," kata Jubir Satgas.
Untuk langkah selanjutnya tambah Jubir, setelah dinaikkan status dari ODP ke PDP adalah pertimbangan bagaimana proses penanganan lebih lanjut. Maka harus dirujuk ke RSU Chasan Boesorie sebagai salah satu RSU rujukan Covid 19 di Malut, dan siang tadi pasien PDP sudah dirujuk.
Kata Dia, sesuai ketentuan pihaknya akan melakukan pelacakan kepada mereka yang melakukan kontak dengan pasien dari waktu 1 minggu terakhir ini.
"Kita sudah punya data dengan melakukan verifikasi terhadap mereka yang melakukan kontak, hanya saja belum ditindak lanjut karena belum dalam posisi terkonfirmasi," tutupnya.(red)