Home / Berita / Nasional

FGPR Kota Maba Desak DPRD Haltim Tolak UU Cipta Kerja

08 Oktober 2020
Aksi di depan Kantor DPRD Haltim

HALTIM,OT- Gerakan Pemuda Rakyat Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menggelar aksi di gedung DPRD  setempat, Kamis (08/10/2020).

Dalam aksi itu, FGPR Kota Maba membentangkan spanduk bertuliskan "Wujudkan Performa Agraria Sejati, Stop Perampasan Hutan Adat, Mosi Tidak Percaya Terhadap Negara Cabut UU Omnibus Law, Cabut UU Minerba  dan Pemerintah dan DPR Penghianat Rakyat".

Pendemo meminta kepada DPRD Haltim secara tegas menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

"Kami minta DPRD Haltim secara tegas menolak UU Cipta Kerja," tegas masa aksi.

Kordinator FGPR Kota Maba, Sahil Abubakar dalam orasisanya  mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law menguatkan kalau Pemerintah Pusat dan DPR RI yang dipilih oleh rakyat tidak lagi mewakili rakyat tetapi mewakiki para investor.

"Maka kami menyerukan kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan dan masyarakat Haltim khusudnya agar menyatakan mosi tidak kepada Negara," katanya.

Sementara pernyataan sikap pendemo, yaitu cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, cabut UU Minerba, berikan Hak Normatif seluruh Buruh di Haltim, berikan kepastian Kerja Buruh di Haltim, Stop PHK terhadap Buruh, berikan Hak Materinitas terhadap Buruh Perempuan, stop perampasan ruang hidup Masyarakat Adat Akejira, hidupkan Reforma Agraria Sejati, sahkan UU Masyarakat Adat, sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan stop perampasan Tanah-Tanah Rakyat.

Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Enos Maneke bersama sejumlah anggota DPRD Haltim yaitu Bahmit Djafar, Mursid Amalan dan Alfano W Susu menyampaikan, bahwa kehadiran mereka tidak dapat mengambil keputusan sesuai apa yang didesak.

"Lembaga DPRD ini kolektif dan koligeal, maka tuntuan ini kami belum bisa putuskan, dan kami akan sampaikan ke pimpinan lainnya untuk segera diputuskan," kata Idrus.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT