HALBAR, OT- Dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar masih menggu hasil penghitungan kerugian negaara dari pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) melalui Inspektorat.
"Kerugian negara saat ini ditaksir Rp 400 juta lebih itu, tapi kami juga menunggu penghitungan dari Inspektorat," kata Kasi Pidsus Kejari Halbar, Galih Martino.
Menurutnya , sementara ini penyidik sedang melakukan pemberkasan guna melakukan pelimpahan berkas ke JPU agar diteliti kembali kelengkapan formil dan materilnya, setelah itu nantinya diajukan penuntutan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan.
Lebih lanjut Ia memastikan, proses pelimpahannya berkas dan bukti masalah penyalahgunaan DD Togoreba Sungi tersebut ke PN Ternate, diperkirakan pada bulan Desember atau akhir tahun 2020.
Diketahui kasus DD ini menyeret nama manta Kades Togoreba Sungi yakni ST alias Sofiyanto Tangono yang saat ini berstatus sebagai tersangka yang telah ditetapkan sejak tanggal 23 Oktober 2020 lalu.
(deko)







