Home / Berita / Nasional

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara, KPK Masih Terus Mendalami

20 Desember 2023
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (doc_ist)

JAKARTA, OT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap, jual beli proyek pengadaan barang/jasa pada Rabu (20/12/2023).

Pasalnya, dari 18 orang yang diamankan lembaga antirasuah, AGK bersama enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin 18 Desember 2023 kemarin.

"Tim KPK menemukan adanya transaksi melalui rekening bank serta rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK (Gubernur)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sesi konferensi pers. Rabu (20/12/2023).

Dari informasi ini, lanjut Alexander tim langsung mengamankan para pihak yang berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan dia beberapa kediaman pribadi dan tempat makan di Ternate.

Dia berujar, uang tunai yang diamankan dalam operasi ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah uang senilai Rp 2,2 miliar.

"Para pihak yang diamankan lalu dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Menurut Alexander, dengan kecukupan alat bukti, lantas dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka untuk dilakukan penahanan.

"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagai salah satu provinsi yang mendapat prioritas mempercepat pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara mengadakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN," tuturnya.

Dia menjelaskan, AGK sebagai gubernur menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. AGK lalu memerintahkan AH, DI dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara, di mana pagu proyek jalan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran para kontraktor. Selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," beber Alexander.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

"Teknis pemberian uang melalui tunai maupun rekening penampung yang menggunakan rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah usulan AGK dan RI," ungkapnya.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan, ada uang sejumlah Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran hotel dan fasilitas kesehatan.

Dikatakan, KPK juga tengah mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Pemprov Malut. Alexander mengaku, AGK diduga menerima uang dari para ASN Pemprov untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. "Temuan ini terus KPK dalami lebih lanjut," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT