TOBELO, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara menyoroti terkait rencana pemecatan terhadap 22 karyawan PT NHM di devisi sacurity.
Ketua Komisi II DPRD Halut, Janlis Kitong menyampaikan, dalam waktu dekat bakal memanggil pihak PT NHM untuk menanyakan rencana pemecatan terhadap 22 karyawan PT NHM.
"Walaupun PT NHM punya SOP tersendiri tetapi harus tunduk pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tegas Janlis kepada indotimur.news saat ditemui dilokasi SPBU Wosia, Sabtu (30/9/2017) sore tadi.
Politisi Demokrat ini, menilai langkah yang diambil PT NHM tidak berpihak ke rakyat.
“Jika PT NHM memgambil langkah ini, seharusnya, minimal 6 bulan sebelum itu sudah harus memberi pemberitahuan kepada 22 karyawan yang bakal di PHK, agar sudah bisa mencari solusi seperti apa, terkait masalah tersebut, karena orang nganggur bisa membuat masalah baru,” ujarnya.
Janlis berjanji untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah, untuk menyelesaikan pemecatan terhadap karyawan PT NHM.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah agar diselesaikan secara bersama masalah karyawan di PT NHM," pungkas Ketua Komisi II DPRD Halut ini.(red)









