Home / Berita / Nasional

DPRD Halteng Minta PT. IWIP Hentikan Sementara Aktivitas Smelter A

18 Juni 2021
Hayun Maneke (foto_ist)

HALTENG, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menghantikan sementara aktivitas Smelter A Tungku 1 dihentikan.

Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke mengatakan, peristiwa ledakan yang terjadi di smelter A PT. IWIP beberapa waktu lalu telah mengakibatkan korban luka serius 6 orang dan 14 orang luka sedang.

"Maka kami berharap kepada PT. IWIP untuk melakukan langkah-langkah penanganan paska kecelakaan kerja sebelum aktivitas di sSmelter kembali diaktifkan," ujar Hayun dalam keterangannya kepada Indotimur.com, Jumat (18/6/2021).

Kata dia, penanganan terhadap karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar seluruh biaya pengobatan sampai sembuh dengan tanpa memutus gaji pokok yang menjadi hak karyawan tersebut.

“Tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tapi memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja kepada dinas terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara secara tertulis.

"Jadi Smelter A yang menjadi lokasi kecelakaan kerja, untuk sementara waktu jangan dulu dioperasikan," jelas Politisi Nasdem itu.

Menurut Anggota DPRD Fraksi Nasdem ini, penerapan shift kerja untuk bagian smelter harus dibedakan dengan shift kerja pada bagian lain. Minimal shift kerja di bagian smelter harus diterapkan 4 shift sehingga setiap shift kerja menjadi 6 jam.

“Hal ini harus dilakukan karena di bagian smelter memiliki resiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan kerugian besar, sehingga pada bagian ini membutuhkan karyawan yang harus tetap stabil kondisinya selama kerja,” ujar Hayun.

Lanjutnya, kecelakaan kerja di PT. IWIP ini bukan merupakan yang pertama, melainkan sudah terjadi berulang-ulang kali. Hal ini tentunya  terindikasi adanya ketidak beresan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. IWIP.

Padahal, melaksanakan SMK3 merupakan kewajiban  perusahaan sebagaimana diatur pada PP Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT