Home / Berita / Nasional

DPRD Halsel Tidak Percaya Pernyataan PT MSP

27 Juli 2017
HALSEL, OT - DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tidak percaya pernyataan Direktur Utama PT Mega Surya Pertiwi (MSP), Arif Perdanakusuma, yang membantah adanya pembatasan ibadah untuk karyawan. Bahkan DPRD mencurigai adanya paham komunis di Halsel. "Kita mencurigai, pihak PT MSP membawa paham komunis ke Halsel. Jadi saya tegaskan, jangan mereka mengajarkan paham yang bertentangan dengan undang-undang dan aturan di NKRI," ujar Wakil ketua DPRD Halsel, Asnawi Lagalante, Kamis (27/72017). Kata dia, keberadaan PT MSP bukan hanya berinventasi, namun bisa membawa misi lain yang bertentangan dengan UU dan Pancasila. "Larangan orang beribadah itu sama bentuk dengan penjajahan, dan perusahan harus bertanggung jawab serta harus diberi sanksi," tegasnya. Untuk itu, kata dia, DPRD akan turun langsung ke lokasi tambang guna mengkroscek masalah itu. "Kita akan turun ke lapangan kroscek, jika benar kami akan mendesak pemerintah," tegasnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud menegaskan, pelarangan orang beribadah adalah komunis. "Melarang karyawan beribadah itu komunis," tegas Gufran. Olehnya itu, Gufran berharap, masalah ini harus diselidiki, karena masalah ibadah. "Bahaya jika larang orang beribadah dan itu hak asasi yang dilindungi oleh undang undang," tandasnya. (i(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT