Home / Berita / Nasional

Divisi Keimigrasian Kakanwil Kemenkumham Malut Nyatakan Siap Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum

17 Maret 2023
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Ternate, Sandi Andaryadi (Foto_Istimewa)

TERNATE, OT - Divisi Kantor Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamenkumham) Maluku Utara menghimbau kepada warga negara asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkunjung di wilayah Malut. Untuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, pernyataan ini disampaikan langsung melalui Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Sandi Andaryadi yang mana hal itu menyusul fenomena adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.

Menurut Sandi, tindakan atau sanksi tegas akan sama diberlakukan di wilayah Maluku Utara. Bila mana jika ditemukan laporan masyarakat tentang adanya WNA maupun TKA yang membuat tindakan pelanggaran.

"Yang jelas jika ada WNA yang tidak mentaati peraturan ataupun menggangu ketertiban umum akan kita ambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.

Terkait soal pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Maluku Utara, sambung dia, berdasarkan data yang tercover baru ada dua pelanggaran yang ditemukan.

"Sejuah ini baru ada dua yakni di Halut tepatnya di Kanim Tobelo terkait laporan ada salah satu WNA yang mana sudah dilakukan deportasi kemudian yang sedang berjalan ini di kantor Imigrasi Ternate juga terkait pengaduan WNA asal India yang saat ini juga sedang kita lakukan pendalaman," tandasnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT