TOBELO, OT- Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Galela Loloda (Galda) dan Kao Raya, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), akam dimasuk dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Pemekaran kedepan semua tergantung dengan arah kebijakan presiden melalui RPJMN," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Kamil, usai sosialisasi DOB Galda dan Kao Raya, di kantor Bupati Halut, Sabtu (21/12/2019).
Kata Dirjen, untuk RPJMN minimal 20 Januari mendatang harus sudah selesai, sementara untuk prolegnasnya sifatnya masih terbuka karena masih ada tambahan.
“Walaupun dalam prolegnas, long list, prolegnas 2020-2024 belum ada, tapi dengan adanya kebijakan kumulatif terbuka, yang belum ada itu akan dimasukan semuanya,” kata Dirjen.
Menurutnya, sejumlah dokumen usulan pemekaran DOB perlu penyesuaian dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana persyaratan yang telah diatur.
Dirjen mengaku, usulan DOB Galela Loloda dan Kao Raya, pihaknya sudah menerima, sehingga telah ada Ampresnya, maka sekarang tinggal disesuaikan dengan undang-undang 23 yang baru.
Akmal mengatakan, sejak dulu moratorium disepakati akan berakhir 2019, namun sudah beberapa kali mengalami perubahan aturan terkait dengan pemekaran mulai dari PP 78, undang-undang 32, kemudian sekarang undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Nah, sekarang ada norma-norma baru yang keluar seperti daerah persiapan dan sebagainya belum ada dalam PP 78. Sekarang kita menghormati semua daerah pemekaran, karena daerah lebih tahu kebutuhannya,” ujar Dirjen.
Dirjen menyampaikan, tolong dikonsolidasi internal dulu, disesuaikan dengan rencana-rencana terkait dokumen-dokumen pendukung sesuai undang-undang 23, karena dalam undang—undang 23 aturannya pasti berbeda.
"Ini kemudian di dalam pasal 55, 56 dan 63 mensyaratkan kami membentuk PP penataan daerah dan desain besar di daerah, itu ada persyaratan lain nanti usulan proposal ini sesuai dengan rencana itu. Olehnya itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan konsolidasi internal, supaya kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat pusat kompatibel dengan apa yang direncanakan,” jelasnya.
Selain itu Bupati Halut Frans Manery mengatakan, terkait dengan DOB Galela Loloda dan Kao Raya dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Kita rencanakan untuk daerah persiapan Galela Loloda dan Kao Raya akan dimasukan dalam APBD 2021 mendatang,” tutup Bupati.(red)
Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL


Pelantikan Pejabat Pemkot Ternate Dalam Bulan Ini
14 Agustus 2025

Jelang Upacara, Sekda Halsel Pantau Kondisi Asombang
14 Agustus 2025

