TERNATE, OT - Menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjamg masa tanggap darurat covid-19, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali memperpanjamg kebijakan menutup semua tempat hiburan malam maupun tempat usaha dan wisata yang ada di Ternate.
Sebelumnya, penutupan semua tempat hiburan malam maupun tempat usaha dan wisata di Kota Ternate didasarkan pada surat edaran Wali Kota Ternate nomor : 440/21/Setda tentang upaya preventif pencegahan virus corona disektor industri pariwisata hingga tanggal 31 Maret 2020.
Namun, karena pemerintah pusat kembali memperpanjang masa tanggap darurat, maka Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pariwisata Kota Ternate, kembali memperpanjang kebijakan penutupan tempat hiburan malam maupun tempat usaha dan wisata di Kota Ternate.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, H Rizal Marsaoly kepada indotimur.com, mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang waktu penutupan tempat hinuran malam, usaha pariwisata dan kawasan-kawasan wisata di Kota Ternate.
"Ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang masa tanggap darurat penanggulangan virus corona. Jadi setelah edaran pertama itu sampai tanggal 31 besok, maka langsung kita perpanjang lagi sampai ada evaluasi dari pemerintah pusat," kata Rizal seraya menyebut, edarannya akan disampaikan dalam waktu dekat.
Dia juga menyebut kebijakan ini bersandar pada panduan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Repubhk Indonesia Nomor: KB.07.00/ll/MBPEK/202O tentang upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta imbauan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang dipublikasi oleh presiden RI.
“Bagi tempat usaha hiburan malam, karaoke, Cafe, Spa Massage, Panti Pijat dan Bioskop XXI diminta agar tidak beroperasi, Dispar memperpanjang masa tanggap darurat hingga ada evaluasi dari pemerintah pusat," tegas Rizal, seraya menyebut, kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha permainan daring (game online).
Dia menegaskan, jika kemudian ada pelaku usaha yamg tidak menaati kebijakan ini, maka Dispar akan mengambil tindakan tegas.
“Jika ada yang kedapatan melanggar sesuai surat edaran perpanjangan yang nanti dikelaurkan, maka yang bersangkutan tempat usaha akan diberikan sanksi tegas oleh petugas,” ujar Rizal seraya memastikan, pigaknya akan terus melakukan pengawasan.
Rizal meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Ternate untuk bersama-sama pemerintah menanggulangi penyebaran coronavirua, "kita minta pengertian dan kerjasama yang baik dari semua pelaku usaha di Bidang Kepariwisataan ini. Mari sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini," ajaknya. (thy)