TERNATE, OT - Refleksi Hari Pahlawan Nasional tanggal 10 November sejumlah elemen mahasiswa di Ternate, menggelar aksi unjuk rasa pada sejumlah titik.
Selain di ruas jalan bandara Baabullah, aksi unjuk rasa juga dilakukan di depan kantor RRI stasiun Ternate, depan pasar higenis, depan taman Nukila, depan kantor Wali Kota dan depan gedung DPRD Kota Ternate.
Sejumlah elemen mahasiswa diantaranya, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota Ternate memprotes kebijakan pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja.
Dalam aksinya, elemen mahasiswa menuntut pemerintahan Jokowi-Ma'ruf segera menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) Omnibus Law.
Dalam propaganda yang diterima indotimur.com elemen mahasiswa meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja serta membatalkan Surat Edaran Menaker tentang tidak adanya kenaikan upah tahun 2021.
Masa aksi juga mendesak Wali Kota Ternate untuk mendorong pencabutan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Pemkot diminta berpihak pada tenaga kerja dan buruh di Kota Ternate.
Hingga berita ini dipublis aparat keamanan dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) Ternate masih melakukan pengamanan jalanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen mahasiswa di kota Ternate.
Pantauan indotimur.com, hingga pukul 14.35 WIT masa aksi masih melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Ternate dengan berorasi. (ian)







