Home / Berita / Nasional

Dewan Pers Ingatkan Pemda Agar Bekerjasama Dengan Media Yang Sudah Terverifikasi

03 September 2019
Suasana FGD tentang IKP di Malut

TERNATE, OT- Dewan Pers kembali mengigatkan kepada seluruh Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia, agar menindak lanjuti edaran Dewan Pers tentang kerjasama Pemda dengan media yang sudah terverifikasi.

Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar menyampaikan, edaran tersebut telah dibuat oleh dewan pers sehingga sudah banyak Pemda mengikuti aturan atau edaran Dewan pers itu.

“Yang bisa diajak kerjasama itu media yang sudah terverifikasi, karena media yang sudah terverifikasi itu jelas. Media tersebut ada penanggung jawabnya, ada kantornya, ada badan hukumnya dan ada syarat-syarat lain, sementara media yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Itulah tujuannya dibuat standar perusahaan pers oleh Dewan Pers,” jelas Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers di Ternate, usai FGD tentang Indeks kemerdekaan Pers (IKP), Selasa (3/9/2019).

Djauhar mengaku, banyak Pemda di Indonesia sudah mulai melaksanakan edaran tersebut, sehingga jika di provinsi Malut belum ada yang menjalankan edaran itu, tapi di provinsi Maluku sudah sebagian besar melaksanakan edaran tersebut.

“Pemda di Malut harus tegas soal itu, karena jika Pemda bekerjasama dengan media yang tidak jelas maka akan jadi temmuan BPK. Sebab, disaat pemeriksaan lalu menunjukan perusahaan yang tidak jelas dipastikan BPK tidak terima,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini sudah terjadi di Bengkulu. Dimana, pejabat pembuat komitmen harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah. Untuk itu, apakah Pemda di Malut mau jadi temuan BPK, karena kalau perusahaan tidak jelas maka akan jadi temuan BPK,” ujarnya.

“Tujuannya supa bisa meningkatkan tata kehidupan yang benar, sesuai dengan standar dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Djauhar.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT