Home / Berita / Nasional

Dewan Juri Umumkan Empat Besar Peserta LCL STQ XXVI Tingkat Nasional di Provinsi Malut

28 Maret 2021
Suasana pengumuman pemenang LCL STQ ke XXVI 2021 (foto Nawir)

TERNATE, OT - Dewan juri sayembara Lomba Cipta Logo (LCL) menetapkan pemenang cipta logo Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ), yang ke XXVI tingkat nasional tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Juri LCL STQ tingkat nasional diantaranya, Ketua Makbul A. H Din selaku ketua dan anggota, Sekertaris H. Tamhid Abubakar, Samlan H Ahmad dan Rinto Taib, serta Sekda Provinsi Malut Samsudin Abd Kader. 

Ketua Juri Makbul A. H. Din dalam press conference menyatakan, penetapan dewan juri LCL STQ tingkat nasional tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor 434/KPTS/MU/2020, tentang penetapan juri sayembara LCL STQ tingkat nasional XXVI Tahun 2021.

Sedangkan penetapan pengumuman sayembara lomba cipta logo STQ tingkat nasional dengan nomor : 01/DJ-SLCL/STQN-XXV1/2021/11/2021,

Dalam penetapan pengumuman sayembara LCL STQ tingkat nasional, diputuskan empat peserta dinyatakan lolos.

Ke-4 peserta tersebut masing-masing, Ujang Bagindo dari Kabupaten Pulau Morotai, Teguh Prasongko asal Cipinang, Jakarta Timur, Muchilis Mandati asal Kota Ternate dan Aldy Rizaldi Amirullah dari Kabupaten Pangkajene Sulsel.

Makbul menjelaskan, LCL STQ tahun 2021, diikuti oleh 59 peserta, selanjutnya dewan juri menetapkan 14 peserta dan pada seleksi akhir ada 4 peserta yang dinyatakan lolos.

Setelah penetapan, empat peserta LCL STQ tingkat nasional XXVI tahun 2021, wajib menyampaikan presentasi melalui zoom meeting terkait arti dan makna logo masing-masing peserta.

Makbul mengingatkan, tema sayembara adalah Islam dan budaya Moloku Kie Raha.

"Logo harus unik, orisinil, baru, menarik, berkarakter, mewakili ciri dan identitas daerah serta mudah diingat dan dibaca," kata Makbul

Dia memastikan, jika dikemudian hari, pemenang terbukti melakukan plagiat maka secara hukum dapat dibatalkan, keputusan juri bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT