Home / Berita / Nasional

Demo Tolak UU Omnibus Law di Kota Ternate Masih Berlanjut

07 Oktober 2020
Massa aksi memaksa masuk di gedung DPRD kota Ternate

TERNATE, OT – Demo penolakan UU Omnibus Law di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), masih terus berlangsung hingga Rabu (7/10/2020) siang tadi di gedung DPRD Kota Ternate. 

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Aksi Perempuan Indonesia (API- Kartini) mendesak DPRD Kota Ternate ikut mendorong agar DPR RI mencabut UU Omnibus Law. 

Koordinator aksi, Musnahdir dalam orasinya mengatakan, UU Omnibus Law sangat bertentangan dan UU lainnya. Pemerintah dan DPR menjadi penghianat rakyat karena menyusun aturan secara diam-diam memanfaatkan kondisi yang saat ini terjadi pandemi Covid-19, tanpa keterlibatan atau pengetahuan rakyat lalu mengesahkan UU Omnibus Law yang secara langsung akan membunuh buruh, petani, mahasiswa dan kaum miskin di daerah. 

Menurutnya, pengesahan UU ini lebih cepat dari yang semula, karena awalnya rapat paripurna pengesahan UU ini baru akan digelar pada 8 Oktober 2020 besok. 

“Sesungguhnya apa yang dilakukan negara saat ini membunuh rakyat Indonesia karena kita tahu secara bersama omnibus Law yang didalamnya ada cluster akan merugikan dan mematikan rakyat Indonesia,” katanya.  

Kata dia, UU Omnibus Law merupakan kepastian hukum untuk melancarkan keuntungan bagi pemodal Indonesia dan internasional, konsolidasi untuk menguatkan kelas penindas. 

Dengan demikian, API-Kartini dan LMND menuntut pada pemerintah, DPRD Kota Ternate dan DPR RI untuk Mencabut Omnibus Law, Sahkan RUU PKS, Laksanakan pasal 33 UUD 1945, Tunda Pilkada dan laksankan reformasi agrarian. 

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT