Home / Berita / Nasional

Danrem: Kepala Daerah Maupun Masyarakat Yang Baru Tiba di Malut Wajib Diisolasi

08 April 2020
Kolonel Inf Endro Satoto (foto_randy)

 

TERNATE,  OT – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menegaskan bahwa setiap orang yang masuk di daerah ini harus dilakukan isolasi, baik kepala daerah maupun masyarakat.

 

Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Kolonel Inf Endro Satoto mengatakan, setiap orang dari daerah terpapar corona virus yang sudah masuk dalam zona merah yang ingin datang ke Malut tetap dilakukan karantina atau isolasi.

 

Menrut Kolonel Inf Endro Satoto yang juga Danrem 152/Babullah Ternate, sesuai instruksi gubernur Malut sudah jelas yang tertuang dalam surat nomor: 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penularan inveksi corona virus disease 2019 (Covid-19).

 

Lanjut Danrem, setiap orang dari luar maupun yang mudik ke Maluku Utara berdasarkan instruksi Gubernur selaku ketua gugus tugas covid-19, mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

“Semua yang datang wajib untuk di isolasi, tidak pandang itu siapa. Kepala daerah maupun masyarakat,” tegas Wakil Ketua I Penanganan Covid-19, Rabu (8/4/2020).

 

Nantinya, petugas yang ada di lapangan melakukan pendataan bagi orang yang datang di pintu-pintu masuk, sehingga di data berdasarkan wilayah tempat tinggalnya agar tim bisa koordinasi dengan tim kabupaten/kota untuk dipulangkan ke wilayahnya untuk dilakukan karantina.

 

“Intinya bagi orang yang masuk ke Maluku Utara tetap dikarantina, agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Maluku Utara,” pungkasnya.