Home / Berita / Nasional

Dalam Sidang PHP Pilgub Malut, Kemendagri Tegaskan Enam Desa Masuk Halut

06 September 2018
Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA, OT- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskann, enam desa masuk wilayah kabupaten Halmahera Utara (Halut), bukan Halmahera Barat (Halbar).

Penegassan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrulloh pada saat sidang lanjutan Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/9/2018).

Di depan majelis hakim MK, Zudan Arif menyampaikan, dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, enam desa yaitu Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Gamsungi, Dum Dum, dan Pasir Putih merupakan cakupan wilayah Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tingkat 2 Maluku Utara. Nama desa itu, yaitu Desa Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Desa Gamsungi, dan Desa Dum Dum yang kami beri warna merah. 

Kemudian dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003) dalam Pasal 3 Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari beberapa kecamatan yang salah satunya adalah Kecamatan Malifut. Dalam Kecamatan Malifut terdiri dari enam desa yang sama, yaitu desa Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Gamsungi, Dum Dum, dan Pasir Putih yang menjadi kecamatan … menjadi wilayah Kecamatan Malifut. 

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pembentukan Halmahera Utara, penegasan batas lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Apabila kita lacak dari aspek regulasi, enam desa tersebut seluruhnya masuk ke dalam Kecamatan Kao Teluk, mulai dari Permendagri Nomor 66 Tahun 2011, Permendagri Nomor 18 Tahun 2013, Permendagri Nomor 55 Tahun 2015, sampai dengan yang terakhir permendagri yang terbaru Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 masuk dalam Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Dengan demikian, dari seluruh regulasi yang masih berlaku sampai dengan saat ini, enam desa tersebut masuk ke dalam wilayah Halmahera Utara," jelas Zudan.

Dari perspektif pemerintahan. Setiap kabupaten/kota, kecamatan, maupun desa diberi kode wilayah tertentu. Apabila Kementerian Dalam Negeri belum menebitkan kode wilayah, maka berarti daerah tersebut belum menjadi desa, maupun belum menjadi kecamatan. 

“Kami menyebutnya adalah desa persiapan ataupun kecamatan persiapan. Di dalam perspektif DAU, DAK, alokasi dana desa belum dihitung sebagai desa. Kode-kode desa dan kode kecamatan sudah tertuang di dalam Permendagri 137 Tahun 2017, ini lah perspektif wilayah administrasi,” jelasnya. 

Berdasarkan wilayah administrasi tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri menyusun data kependudukan. Data kependudukan adalah bagian hilir, yang hulunya adalah wilayah administrasi. 

Dengan demikian, seluruh penduduknya berada dan menjadi kewenangan Kabupaten Halmahera Utara. Setiap penduduk dengan berbasis kode wilayah daerah masing-masing, maka ini masuk ke dalam nomor induk kependudukan dari masing-masing penduduk. 

"Kami cantumkan di sini data penduduk dari Halmahera Barat, semester I/2017 berjumlah 132.427 orang, semester II/2017 bulan Desember 133.452, dan semester I per 30 Juni terakhir kemarin 134.583. Kemudian untuk Halmahera Utara, semester I/2017=194.291, semester II=196.279 orang, semester I/2018=197.084 orang," jelasnya.

“Dari data kependudukan ini, kemudian kami susun menjadi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih di daerah Pemilihan). DP4 menggunakan pendekatan wilayah administrasi. DP4 ini disusun berdasarkan usia penduduk sudah berusia 17 tahun atau kurang dari 17 tahun tetapi sudah menikah, dan tidak sedang menjadi anggota TNI, Polri. DP4 inilah yang kemudian disusun oleh KPU sebagai dasar KPU dicoklit menjadi DPS dan DPT,” ujar Zudan.

Dikatakannya, seluruh penduduk yang terdaftar di dalam data base Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Kao Teluk, seluruhnya sebagaimana yang terlampir di dalam daftar ini dengan Kode 82.03.22, wilayah Kecamatan Kao Teluk dengan jumlah penduduk 4.211. 4 

Data penduduk ini berisi elemen data yang lengkap, yang meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan, penyandang cacat, dan alamat. 

“Oleh karena itu, apabila di dalam DPS dan DPT terdapat daftar pemilih yang elemen datanya tidak lengkap sebagaimana DP4, data itu tidak bersumber dari DP4 Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya. 

“Perlu kami sampaikan apabila sebuah desa atau kecamatan tidak memiliki kode wilayah, maka hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai wilayah administrasi. Maka penyelenggaraan pemerintahannya adalah tidak sah, bertentangan dengan Undang-Undang Pemda dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dengan penjelasan ini, kami berharap sengketa di enam desa ini sudah bisa kita sudahi melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi ini,” tegasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT