Home / Berita / Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Batasi Aktifitas Warga Ternate Hingga Jam 9 Malam

07 April 2020
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Ternate, Anas Conoras

TERNATE, OT - Meningkatnya status OTG, ODP dan PDP di Maluku Utara, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate, Kodim 1501/Ternate, Polres Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Agama Ternate mengeluarkan maklumat bersama.

Maklumat nomor 440/27/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid-19) itu, diharapkan bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ternate sebagai pintu masuk dan central penanganan pasien kasus covid-19.

Dalam maklumat bersama disebutkan, selain meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak orang, seluruh aktivitas warga maupun aktivitas pedagangan dan jasa, dibatasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam.

Kebijakan ini diberlakukan Pemkot dan pihak keamanan di Ternate dalam rangka pencegahan Covid-19, karena selama ini, kebijakan social distancing dinilai belum maksimal dipatuhi warga.

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Ternate, Anas Conoras kepada imdotimur.com melalui telepon selularnya membenarkan maklumat tersebut.

Kata dia, maklumat ini hanya memperkuat kebijakan social distancing yang sebelumnya sudah diberlakukan pemerimtah, "jadi konten dalam maklumat bersama itu, hanya memperkuat kebijakan social distancing yang sebelumnya sudah diberlalulan," ujar Anas.

Terkait rencana menutup sejumlah ruas jalan di Kota Ternate yang menjadi akses kedatangan PDP ya9ng dirujuk dari sejumlah Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, Anas mengaku belum mendapat informasi soal ity, "kalau itu (penutupan akses jalan-red) belum trrkonfirmasi, kalau ada nanti disosialisasikan," tukas Anas melalui telepon selularnya.

 Berikut Maklumat Bersama yang diterima redaksi indotimur.com, melalui pesan WhatsApp Group (WG) : 

1. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai pukul 05.00 sampai dengan 21.00.

2. Tidak melakukan pembelian atau penimbinan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.

3. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam beroperasi yaitu sampai pukul 21.00.

4. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasiannya sampai pukul 17.00, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelaikan berlayar.

5. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka dan atau etrtutup untuk sementara waktu dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Bagi angkutan umum dan sejenisnya (rental mobil, grab) diperkenankan beraktivitas sejak pukul 05.00 hingga pukul 21.00.

7. Bagi warga Kota ternate diimbau tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

8. Bagi masyarakat yang telah kembali dari perjalanan dari luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dibawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan didukung oleh Baninsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri).

9. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Satgas dalam melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT