TERNATE, OT - Untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus atau covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate di Maluku Utara (Malut), mewajibkan narapidana untuk melakukan shalat tarawih di kamar masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Ternate Maluku Utara, Maman kepada indotimur.com mengatakan berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan dari pusat hingga ke daerah itu diwajibkan untuk semua warga binaan narapidana (napi) untuk melakukan salat tarawih di kamar masing-masing.
Kabijakan ini sesuai protokol covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, sehingga untuk seluruh napi atau warga binaan diwajibkan untuk salat tarawih dan tadarus di kamar masing-masing.
Meski demikian, untuk ibadah lain, misalnya sholat wajib para napi bisa melaksanakan salat di musollah yang ada di dalam lingkungan Lapas.
"Tetapi secara kumpul dengan masa maka kami lakukan pembatasan karena di dalam satu kamar itu ada 10 sampai 11 orang sehingga mereka hanya diwajibkan salat tarawih di dalam kamar mereka. Sedangkan salat yang lain kami memperbolehkan mereka salat di musollah," ujar Kalapas kepada indotimur.com, Kamis (23/4/2020).
Kalapas menambahkan, terkait kunjungan bagi napi di Lapas, pihaknya telah meniadakan kunjungan keluarga, sebab ini sudah sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kami hanya memperbolehkan kunjungan melalui video call untuk keluarga dengan warga binaan yang ada di dalam Lapas nanti mereka komunikasi melalui video call," katanya.
Meski demikian, sambung Kalapas, keluarga napi atau pengunjung diperbolehkan menitip makanan dengan waktu yang dibatasi, "titipan makanan mulai dari jam 6 pagi hingga jam 3 sore, setelah itu sudah tidak diperbolehkan," ucap Kalapas. (ian)