TERNATE, OT – Untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta memperoleh naska akademik, maka komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan kegiatan Uji sahih Undang-Undang tentang Penjaminan UMKM di Fakuktas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Selasa (2/7/2019).
Wakil ketua komite IV DPD RI, Basri Salama saat ditemui wartawan mengatakan, tujuan dari kunjungan hari ini adalah untuk mendapatkan beberapa masukan dan rujukan dari stakeholder terkait dengan rancangan UU UMKM.
"Memang UU ini akan menjadi proritas kami di DPD karena UU penjaminan UMKM ini dianggap sangat penting dan membantu para pelaku usaha serta apa saja yang menjadi tujuannya, selain permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ini memiliki akses pasar dan bahan baku," ujar Basri
Selain itu, kata Basri, ada pendampingan, baik dari pemerintah maupun stakeholder guna meningkatkan usaha tersebut. “Selama ini kita melihat akses mikro usaha kecil, menengah dan perbankan masih bermasalah,” kata Basri.
Bahkan, lanjut Basri, UMKM juga sangat terbatas memiliki akses informasi dan teknologi, sehingga dari pihak bank juga ragu terhadap UMKM sehingga sistem kredit menjadi macet.
“Maka kami melakukan rancangan UU ini lebih spesifik dalam dalam UMKM. Memang sudah ada UU No 1 tahun 2016 yang mengatur tentang penjaminan, tetapi itu global, maka dari itu kita membuat UU ini lebih spesifik pada UMKM," jelasnya.
Lanjut basri, RUU ini difokuskan kepada daerah, jadi setelah dari melakukan uji sahih hari ini DPD RI akan melakukan harmonisasi baik internal dan stakeholder untuk mepercepat pembahasan.(red)