TERNATE, OT - Kadispora Kota Ternate, Sutopo Abdullah diduga keluar daerah tanpa izin. Sutopo dikabarkan keluar daerah untuk menyaksikan pertandingan sepakbola FIFA Frendley Match Indonesia vs Argentina di Gelora Bung Karno Jakarta, Senin (19/6/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin.
Kata Samin, setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas.
Dikatakan, dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini (perjalanan) menggunakan anggaran daerah.
"Supaya penggunaan anggaran daerah ini ada manfaat dan jelas," kata Samin, Selasa (20/6/2023) di kantor Wali Kota.
Dia mengaku, sejauh ini, BKPSDM Ternate, tidak pernah memberikan perintah baik itu cuti maupun yang lainnya. "Kepergian Kadispora ini dalam rangka apa, itu harus jelas," tegasnya.
Pada intinya, sambung Samin, jika Kadispora Ternate, Sutopo Abdullah, ke luar daerah tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(fight)