HALBAR, OT - Polemik soal status kepegawaian Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Kepulauan Sula, Suwandi Hi Gani diklarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kepsel.
Pernyataan klarifikasi tersebut diungkapkan oleh otoritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Fadila Waridin dalam percakapan dengan indotimur.com via WhatsApp Jumat (4/02/2022) malam.
Fadila menegaskan, kebenaran status penempatan ASN mantan Kadishub di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halbar, bisa dikorscek langsung ke Kantor Regional (Kanreg) BKN Kota Manado
"Info dari mana? Boleh di cek langsung ke Kanreg Manado, beliau status sudah di Kabupaten Kepulauan Sula," katanya.
BACA JUGA : Kabag Pemerintahan Pemkab Sula Masih Tercatat Sebagai PNS Halbar
Soal prosedur pengalihan gaji atau perpindahan memang benar seperti apa yang telah disampaikan pihak BKD Halbar akan tetap terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah resmi terbaca di Kepulauan Sula
"Iya, memang prosedurnya seperti itu untuk pengalihan gaji, tapi secara status sudah terbaca yang bersangkutan PNS Kabupaten Kepulauan Sula," jelasnya
Mantan Kadishub Halbar, Suwandi Hi Gani kepada indotimur.com malam tadi, meminta agar pemberitaan klarifikasi dipublishi agar tidak membias
"Iya, saya sekarang tersisa gaji yang dalam proses perpindahan dan itu masih dalam proses," tandasnya.
(deko)