HALBAR, OT - Status mantan Kadishub Halmahera Barat, Suwandi Hi Gani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Manado.
Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, mengatakan, sampai saat ini, status kepegawaian Suwandi masih diproses BKN Manado.
Dia menjelaskan, sampai saat ini, Suwandi masih berstatus PNS Pemkab Halbar, karena BKN Regional Manado belum menerbitkan persetujuan pindah antar Kabupaten.
"Berdasarkan persetujuan teknis dari BKN itu baru Gubernur bisa membuat SK, apabila sudah ada SK dari Gubernur baru kami membuat SK pemberhentian pembayaran gaji, berdasarkan SK itu dan kita keluarkan datanya sehingga bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai pegawai Halbar," jelasnya.
"Karena BKD sudah membuat pelepasan, hanya saja prosedur di BKN dan Provinsi itu yang belum jalan sampai hari ini," akunya
Dia menduga, mandeknya proses mutasi Suwandi, di BKN, karena yang bersangkutan dikenai sanksi terkait dengan pelantikan pejabat sehingga data BKN pusat yang disampaikan ke BKN Manado untuk tidak memproses termasuk kepangkatan dan status kepegawaian, "karena saat ini seluruh adminiatrasi kepegawaian itu sudah terimtagrasi," sebutnya.
Fransiska mengaku, semua syarat sudah diajukan,, bahkan BKD Halbar juga berupaya berkomunikasi dengan bersangkutan (Suwandi-red) untuk mempercepat proses mutasi, "sampai sekarang, gaji Suwandi Hi Gani (mantan Kadishub) masih tercatat disini (Halbar)," ungkap Fransiska.
(deko)