Home / Berita / Nasional

Berkas Perkara Dua Oknum Anggota DPRD Malut Resmi Diserahkan ke Kejati

Keduanya Tidak Ditahan Karena Ancaman Hukumannya Dibawah 5 Tahun
12 Oktober 2021
Kantor Kejati Malut

TERNATE, OT - Berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara pidana umum yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial AD dan WZI, Senin (11/10/2021), resmi diserahkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard. Sinaga dalam siaran persnya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, telah menerima penyerahan berkas perkara beseerta tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pidana umum dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Berkas dua tersangka atas perkara berbeda ini, diserahkan Polda Malut atas nama tersangka AD yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat(3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain AD, Kejati juga menerima berkas perkara dan tersangka berinisial WZI yang disangkakan melanggar Pasal 211 KUHP atau Pasal 212 KUHP. 

Meski telah diserahkan, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman yang disangkakan terhadap kedua tersangka sebagaimana pasal dalam berkas perkara kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Richard juga menyampaikan, dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti terhadap kedua kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate guna memperoleh kepastian hukum.    

Penyerahan tersangka beserta perkas perkara dan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan covid-19. 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT