Home / Berita / Nasional

Bayi 3 Bulan Berstatus PDP di Kabupaten Halbar Meninggal

20 Mei 2020
Prose pemakaman dengan prokol Covid-19 oleh tim Pemulasar Polres Halbar (Foto_Gucy)

HALBAR, OT – Bayi berusia tiga bulan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 18.00 Wit meninggal dunia.

Bayi yang merupakan warga Kecamatan Jailolo ini, lahir di Kota Ternate pada Februari lalu 2020  dan dibawa ke Jailolo, Pada Minggu 17 Mei dibawa ke RSUD Jailolo karena sakit dengan gejala panas, batuk, sesak napas dan BAB, namun pemeriksaan rapid test pertamma hasilnya non reaktif.

Direktur RSUD Jailolo, dr. Hi. Syafrullah Radjiloen mengatakan, sesuai hasil rontgen menunjukan tanda infeksi paru (Pneumonia), sehingga ditetapkan sebagai PDP.

Syafrullah menjelaskan, penggolongan PDP dilakukan jika memenuhi tiga kriteria, yakni pasien mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan dan riwayat kontak berat, serta pasien dengan gejala yang sama. Namun jika pasien dengan Phenumonia berat maka tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat perjalanan langsung ditetapkan PDP.

"Jadi untuk almarhum masuk dalam kategori pasien dengan gejalan phenumonia berat, sehingga tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi, maka langsung ditetapkan sebagai PDP,"jelas dokter.

Syafrullah mengaku, setelah dinyatakan meninggal, RSUD langsung berkoordinasi dengan keluarga almarhum dan memberikan penjelasan, sehingga keluarga menerima jika dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.

"Alhamdullah keluarga menerima, jika almarhum dimakamkan menggunakan protokol Covid-19," terangnya.

Ia menambahkan,  almarhum dimakamkan secara protokol Covid-19 di pekuburan Islam (Pemakaman Banau) di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, sekitar pukul 23.00 WIT. Dalam proses pemakaman dilakukan oleh empat personel anggota Polres Halbar menggunakan APD lengkap.

(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT