Home / Berita / Nasional

Awasi Penggunaan Dana Darurat Covid-19, Pemprov Malut Bentuk Tim Pendamping

05 April 2020
Tim bersama menggelar rapat gugus tugas covid 19 di hotel Sahid Ternate.

TERNATE, OT - Guna mengawasi penggunaan Dana Darurat penanganan covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama instansi terkait lainnya membentuk tim bersama yang terdiri dari, Inspektorat, PBKP, Kejati dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Malut.

Tim bersama ini, akan melakukan pendampingan terhadap tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona atau Covid-19 wilayah Malut, terkait penggunaan Dana Darurat penanganan covid-19.

Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbadja dalam keterangannya menyatakan, tim bersama ini dibentuk untuk mengantisipasi masalah hukum yang dikhawatirkan timbul pasca pendemi covid-19, "jangan sampai bermasalah pasca bencana non alam dari sisi penganggaran dan pengadaan," kata Purbadja.

Menurutnya, pendampingan diharapkan bisa mencegah masalah-masalah hukum pasca bencana, terutama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kata dia, ada tiga tahapan yang didampingi, yakni proses perencanaan, pengadaan dan proses pelaksanaannya. "Kewajaran harga dan lainnya itu kan penyedia yang tanggung jawab. Kita nanti uji sampai ke situ," tambahnya.

Ahmad yang juga koordinator dalam tim Gugus Tugas ini mengungkapkan, anggaran Penanganan Covid-19 di Malut direncanakan sebesar Rp 148 miliar.

Anggaran tersebut, sambung dia, bersumber dari pengalihan atau pemotongan anggaran perjalanan dinas 20 persen dan biaya makan minum semua SKPD termasuk DPRD.

"Anggaran yang direncanakan itu Rp, 148 miliar untuk penanganan Covid-19 di Malut. Itu direncanakan, tapi nanti kita sarankan untuk bertahap. Jadi penggunaannya tidak langsung semua. Otomatis harus sesuai kebutuhan dan jangka waktu sesuai instruksi Presiden," terangnya.

Dia berharap, penggunaan anggaran harus melihat urgensi kegiatan sehingga tidak terkesan terburu-buru, "yang akhirnya tumpang tindih dengan bantuan dari pusat. Karena itu kita sarankan ke Ketua Gugus agar dilakukan secara bertahap dengan melihat Instruksi Presiden," pungkasnya. (glenipi)


Reporter: Zulkifli A. Yusuf

BERITA TERKAIT