Home / Berita / Nasional

ASN Diberi Kesempatan Berkarier

BKN : Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Jadi 60 Tahun
17 April 2021
ASN/istnwa

JAKARTA OT - Pemerintah pusat saat ini terus merancang lembaga birokrasi agar tetap efektif dan efisien dan dengan begitu, potensi mereka bisa berkembang secara optimal serta para PNS memungkinkan untuk menambah usia pensiunnya menjadi dua tahun.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi saja.

Saat ini lanjut Malik, kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.

"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," ungkap Akmal Malik, Jumat (16/4/2021).seperti dilansir GridHITS.

Akmal menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutase daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor.

"Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda," timpalnya.

Sementara itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," jelasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman, menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir, karena ASN tersebut masih bisa menduduki jabatan struktural.

"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," ungkap Jufri Rahman.  

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT