Home / Berita / Nasional

Antisipasi Corona Virus, Pemkot Ternate Rumahkan ASN

Sekda : OPD Yang Besentuhan Langsung Dengan Masyarakat Tetap Melakukan Pelayanan
22 Maret 2020
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Thamrin Alwi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya menerbitkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Edaran bernomor :: 061/83/SE yang ditandatangani olej Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman itu menindaklanjuti Edaran Menteri Pendavagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid — 19) dilingkungan Pemerintah Daerah.

Edaran tertanggal.20 Maret 2020 itu, berisi sejumlah himbauan diantaranya, 

1. Seluruh Sekolah TK, SD dan SMP atau sederajat terhitung mulai Senin, 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 agar meniadakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online.

2. Untuk seluruh ASN tidak beraktifitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah terhitung mulai Senin 23 sampai 31 Maret 2020, kecuali perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur sistem kerja (shift) pernbagian tugas.

3. Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

4. Kegiatan-kegiatan pernerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat-rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

5. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan .

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Thamrin Alwi menuturkan, langkah Pemkot untuk merumahkan ASN sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kata dia, meski dalam edaran itu, ASN diminta untuk mengerjakan tugas-tugas kedinasan di rumah, "jadi perlu diluruskan ASN bukan diliburkan tetapi mengerjakan tugas-tugas kantor di rumah, jadi pelayanan tetap jalan," kata Thamrin.

Meski demikian, kata Thamrin tidak semua ASN dirumahkan, "kecuali ASN yang melakukan tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya, Perizinan, Capil, Kesehatan, P2RD termasuk Damkar dan aparatur Kelurahan," terang Thamrin yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kota Ternate.

Para ASN yang tetap melakulan aktifitas akan diberlakukan sistem shift, "kita berlakukan shift, jadi dalam sehari itu, efektif 8 jam, nah ini akan kita bagi per shift, apakah 2 shift atau 3 shift, tergantung kebijakan masing-masing OPD," ujar Thamrin sembari menyebut untuk Damkar tetap standby 1x24 jam, namun tetap dibagi per shift. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT