Home / Berita / Nasional

Aliansi Rakyat Halteng Terus Kampanyekan Tolak UU Omnibuslaw

22 Oktober 2020
Suasana massa aksi saat keliling Kota Weda (foto_ono)

HALTENG, OT- Aliansi Rakyat Halteng Melawan (ARHM) terus kampanyekan menolak Undang-Undang Omnibus law.

Amatan Indotimur.com di lapangan, massa aksi sebelum menuju ke kantor DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melakukan aksi di taman Bulat sekaligus keliling kota Weda untuk menggalang massa aksi. 

Koordinator Aksi M. Safri Yusuf mengatakan, UU omnibus law yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu dan menuai protes dari seluruh elemen masyarakat yang ada di penjuru tanah air ini, sangat menyengsarakan rakyat dan para buruh di seluruh Indonesia.  

"Kami Aliansi Rakyat Halteng menolak UU Omnibus law yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat dan kaum buruh, karena UU Omnibus law ini lebih cenderung menguntungkan kepentingan para kapitalis," ujar Korlap dalam orasinya di depan Gedung DPRD Halteng, Kamis (22/10/2020). 

UU Omnibuslaw adalah UU celaka sapu jagat yang tidak mestinya disahkan oleh DPR RI, karena sangat merugikan Rakyat. 

"Kami minta DPRD secara kelembagaan untuk menandatangi kesepakatan bersama masyarakat untuk menolak UU Omnibuslaw,"ucapnya

Sementara salah satu Orator, Hamdan Chalil dalam orasinya mengatakan, kehadiran kami hari ini hanya satu sikap dengan meminta kepada Anggota DPRD Halteng untuk sama-sama membuat sikap menolak UU sapu jagat yang sangat meresahkan Rakyat secara nasional, maupun Daerah termasuk Rakyat Halteng. 

UU Omnibus Law ini lebih menguntungkan para kapital di negara ini dan menyeret masyarakat pada pada ambang penderitaan dan kehancuran. Sehingga tidak ada kata lain selain menolak UU Ciptaker ini. 

"Kami harapkan kepada lembaga DPRD Halteng yang terhormat ini untuk menjadi garda terdepan bersama Rakyat dalam menolak UU Ciptaker, sebagai representatif dari Rakyat di daerah ini dan meminta DPRD untuk mendesak Presiden RI agar membuat Perpu,"ucap Hamdan. 

Untuk diketahui demonstrasi yang kurang lebih 1 jam itu langsung di temui oleh Wakil Ketua II Hayun Maneke dan Dua Anggota DPRD Munadi kilkoda dan Arifin Samad dari Fraksi Nasdem.

Sementara Wakil Ketua II Hayun Maneke, dalam menemui massa aksi mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung sikap massa aksi. Hanya saja kalau mau ambil sikap secara kelembagaan untuk menolak UU Omnibus Law butuh waktu, karena semua fraksi tidak hadir sehingga butuh diadakan rapat untuk memutuskan secara bersama 20 Anggota DPRD ini. 

"Kami meminta untuk diberikan waktu agar meminta sikap kepada 20 Anggota DPRD Halteng seraya meminta masa aksi untuk meninggalkan kertas nota kesepakatan menolak UU Omnibuslaw," cetusnya. 

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT