Home / Berita / Nasional

Alasan Sakit, Tersangka Kasus YBSN Masih Dirawat Di Jakarta

Kapolda: Kasus Ini Harus Cepat Dilakukan Penyelesaian
08 Maret 2019
Suasana jalanya Pres Release Dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto di dampinggi Dir Krimum, Kombes Pol Dian Harianto dan Kabid Humas Polda, AKBP Hendri Badar

TERNATE, OT - Meski telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantar (YBSN), Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut), belum membawa tersangka ke Ternate.

Dalam pres release yang dilaksanakan Polda Malut, Kapolda Brigjen Pol Suroto, menyatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Polda Malut, pihaknya telah menetapkan tersangka setalah dilakukan gelar perkara peningkatan status.

Kapolda yang didampingi Dir Krimum, Kombes Pol Dian Harianto dan Kabid Humas Polda, AKBP Hendri Badar, menyatakan, tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut berinisial GD alias Grace yang tidak lain adalah penanggung jawab dari YBSN.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolda, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli lainya.

"Tersangka sudah mau dibawa ke sini (Ternate-red), namun setelah sampai di bandara, tim dokter tidak menginginkan tersangka terbang makanya yang bersangkutan sekarang masih rawat pada salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta, jika kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sembuh, membaik, maka tersangka akan langsung dibawa ke Ternate untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolda

Kapolda menambahkan, “untuk pemeriksaan, sampai sekarng masih terus berlanjut dan anggota masih di Jakarta untuk melengkapi bukti lainya sekaligus melakukan pemeriksaan saksi ahli yang ada di Jakarta," tambahnya.

Menurut Kapolda, meski ingin menyelesaikan secara cepat kasus tersebut, namun pihaknya tidak mau mengabaikan prinsip penyidikan, karena penyidik tidak hanya meneyelesaikan berkas dalam penanganan kasus. "Bukan hanya menyelesaikan berkas tapi bagaimana untuk kasus ini bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan, makanya kasus ini kita lakukan penyidikan yang sebenar-benarnya," tandas Kapolda.

Sementara itu, terkait aktifitas yang dilakukan Garda Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) yang melaksanakan kegiatannya di Ternate dan Tidore, Kapolda mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata merupakan kelompok dari Jakarta yang membawa rekomendasi dari Badan Koordinasi Nasional (BKN) GMDM dengan tersangka berinisial DG alias Endang.

"Ternyat setelah dicek dan diperiksa saksi di Jakarta GMDM itu ternyata mereka tidak pernah kenal dengan orang-orang itu, dan memang GMDM pernah memberikan rekomendasi pada salah satu orang tapi bukan orang itu, jadi GMDM juga tidak bertanggung jawab atas kegiatan ini," terang Kapolda seraya menyebut, data yang disampaikan kedua lembaga ini adalah data palsu.

Setelah penetapan tersangka dibalik kasus tersebut, Kapolda juga menyatakan akan melakukan pendalaman terkait motif dan sasaran dalam melakukan kegiatan di Malut. "ini masih dalam pengembangan dan saya juga akan mendalami itu, agar cepat dilakukan penyelesaian," ujarnya.

Dalam penerapan pasal dalam kasus tersebut Kapolda menyatakan, masih pada dugaan penipuan dan pemalsuan, sementara untuk penistaan dan lainnyaa masih tergantung dengan hasil pemeriksaan saksi ahli. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT