HALUT, OT - Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan sejumlah massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) dan Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), pada Senin (12/10/2020).
Amatan indotimur.com menyebutkan, puluhan massa aksi melakukan orasi dengan titik aksi kampus Universitas Halmahera (Uniera), perempatan pelabuhan Tobelo dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara.
Dalam orasinya, Kordinator Lapangan, Amat Manoma menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimasa pandemi Covid-19 saat ini dalam kebijakan membuka kembali kran investasi, sehingga rakya dipaksakan beradaptasi dengan kondisi by desain korporasi dengan melahirkan UU Cipta Kerja.
"Pada 5 Oktober 2020 lalu adalah letak awal DPR RI membuka malapetaka di Republik ini dengan mengesahkan UU Omnibus law. Kita dipaksa menerima UU tersebut tanpa syarat," koar Amat dalam orasinya.
Dikatakan, segala bentuk keputusan yang diambil oleh DPR harusnya melegitimasi kepentingan rakyat, tapi malah sebaliknya. "Penolakan UU Cipta Kerja ini, di dasari lantaran proses pembentukan tidak partisipatif dan eksklusif," kata Amat.
Maka dari itu, massa aksi menyampaikan point tuntutan sebagai berikut:
1. Mencabut UU Cipta Kerja sebab tidak pro terhadap rakyat kecil.
2. Menuntut Presiden untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR-RI.
3. Mendesak DPRD Halut untuk mengeluarkan sikap resmi ke DPR-RI.
(red)







