Home / Berita / Nasional

Aksi Penolakan RUU Kontroversi Masih Berlanjut Di Halut

02 Oktober 2019
Massa Aksi Long Much Dari Kamus Uniera Ke Kantor Bupati dan DPRD Halut
TOBELO, OT- Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pergerakan Rakyat (AMPERA) penolakan Rancangan Undang-Undang Kontroversi masih terus berlanjut di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Rabu (2/10/2019).
 
Adapun pernyataan sikap AMPERA diantaranya, menolak Revisi UU Pertanahan, tolak RUU KUHP, tolak RUU KPK, berikan akses jurnalis independen maupun nasional internasional meliput di Papua, bubarkan BPJS kembalikan ke Jamkesmas, hentikan kriminalisasi aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan rakyat Indonesia, buka ruang demokrasi yang seluas luasnya untuk rakyat.
 
Koordinator aksi Ronal Tutuduk dalam orasinya mengatakan, situasi negara yang kini bergejolak di seluruh kota dengan berbagai macam masalah, salah satunya mengenai regulasi yang dikeluarkan oleh DPR RI dalam beberapa waktu lalu dianggap merugikan rakyat Indonesia.
 
"Ini yang kemudian bertentangan dengan undang-undang pokok agraria mengenai mekanisme perpanjangan hak guna usaha hanya bisa dilakukan sekali dalam RUUP, yang kemudian dikeluarkan oleh DPR RI mencerminkan bahwa negara merampas hak hidup rakyat Indonesia secara konstitusi dan memberikan leluasa terhadap investor untuk menguasai dan merampok tanah rakyat Indonesia," tuturnya.
 
Bukan hanya itu, katanya, ada juga RUU KUHP 10 poin yang meresahkan hak dasar rakyat Indonesia dengan proses kenaikan iuran BPJS 100% ini, dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi maka dari itu kembalikan ke Jamkesmas. 
 
Menurutnya, isu persoalan Papua berawal dari kasus rasisme, timbul unsur pelanggaran hak asasi manusia, tetapi kini menjadi pembungkaman penyampaian pendapat di depan umum, yang kemudian sudah tercantum dalam konstitusi negara republik Indonesia. 
 
"Tetapi ada beberapa jurnalis independen maupun aktivis HAM menulis kasus Papua kini mendapatkan ancaman penjara oleh rezim yang berkuasa artinya ruang demokrasi Indonesia semakin hari semakin represif," bebernya.
 
AMPERA menegaskan, RUU KPK memberikan kekuasaan terhadap elite-elite parlemen untuk memelihara budaya korupsi yang berujung memelihara kekuasaan oligarki dalam negara.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT