Home / Berita / Nasional

86 KK Warga Santiong Tolak Perintah Pangosongan Lahan Milik Yayasan Cahaya Bhakti

08 Juli 2020
Sejumlah warga menuntut agar walikota ternate perihatin dalam masalah tanah yang ditempati mereka (foto_randy)

TERNATE, OT - 86 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan pekuburan Cina di RT.01dan 03 Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, menolak surat perintah dari Pemerintah Kelurahan dan Yayasan Cahaya Bhkati untuk mengosongkan lahan yang saat ini mereka tempati.

Lahan yang ditempati.warga sejak tahun 80-an itu diklaim milik yayasan yang diketuai Budi Liem, sehingga pihak yayasan melayangkan surat kepada warga melalui Pemerintah Kelurahan Santiong.

Salah satu perwakilan warga RT 01 dan RT 03, Muhammad Haikal mengatakan, surat yang disampaikan Yayasan Cahaya Bhakti melalui pihak Kelurahan dinilai sepihak, karena tanpa sosialisasi.

Tanah yang ditempati dan Yayasan Cahaya Bhakti Maluku Utara yang diketuai oleh Budi Liem tanpa adanya sosialisasi lebih duku dan musyawara bersama warga yang berada di lokasi tersebut.

Menurutnya, tanah yang ditempati warga ini sudah lama sejak tahun 80 hingga sekarang dan untuk listrik dan air terus dilakukan pembayaran oleh warga.

Namun, Haikal mengaku, surat tanah belum ada sertifikatnya tapi kenapa tidak ada kejelas dari pemerintah Kelurahan terkait status tanah tersebut, dan langsung diberikan surat untuk perintah melakukan pembongkaran.

"Tentu hal ini membuat keresahan dan kegelisahan masyarakat karena dengan 367 jiwa dari 86 KK belum tentu langsung pindah secepat itu, sebagaimana isi surat dari Yayasan Cahaya Bhakti Maluku Utara dan Kelurahan, namun surat yang diberikan kepada warga tanpa legilitas hukum tanah sebagai lampiran surat tersebut," katanya.

Lankutnya, dalam isi surat yang diberikan kepada warga  tanah tersebut diklaim milik Yayasan Cahaya Bhakti, tapi dasar hukum yang kuat untuk tanah tersebut tidak ada.

"Mereka hanya memberikan surat kepada warga tetapi surat tersebut tidak ada legilitas hukum sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik Yayasan Cahaya Bhakti," ujar Haikal kepada indotimur.com dihadapan sejumlah warga, Rabu (8/7/2020).

Haikal juga mengaku, surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga sudah tiga kali. Untuk surat pertama pada 8 Oktober tahun 2018, surat kedua 6 Februari tahun 2019 dan untuk surat yang ketiga pada 26 Juni tahun 2020 dengan jangka waktu 30 hari untuk dilakukan pembongkaran.

Dalam isi surat itu, memberitahukan dengan tindakan yang tegas kepada mereka (warga) yang menempati lahan pekuburan tanpa izin, segera melakukan pembongkaran atas bangunan-bangunan tersebut secara mandiri dan tidak menempati lahan perkuburan tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, sejak tanggal surat pemberitahuan yang ketiga.

 

Selain itu dalam isi surat tersebut merupakan program kegiatan dari Yayasan Cahaya Bhakti untuk melakukan penataan lokasi perkuburan ini untuk menjadi lahan terbuka yang hijau dan bersih di tengah tengah Kota Ternate sehingga dapat mendukung program Pemerintah Kota Ternate untuk menjadikan Kota Ternate yang madani, bersih, indah dan tertata dengan slogan Mari Moi N gone Futuru (Bersatu Torang Bisa) tetapi untuk legilitas status tanah sebagai dasar hukum tidak ada.

Sehingga warga yang menempati tanah tersebut merasa tidak ada kejelasan dan musyawara yang tepat  dari pihak Kelurahan dan Yayasan Chaya Bhakti kepada warga mereka hanya memperkuat dengan surat pemberitahuan kepada warga.

Untuk itu permasalahan ini Haikal, mengaku pihaknya sudah melakukan hering bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk mencari tau titik permasalahanya dan DPRD pun sudah melakukan pembahasan terkait masalah ini.

Haikal menambahkan, dengan adanya masalah ini pihak Kelurahan tidak secara terbuka kepada masyarakat dan tidak ada rasa keperihatinan kepada warganya karena tidak mungkin dengan waktu yang begitu cepat sebanyak 367 warga langsung menemukan tempat tinggal yang baru di suasana pendemi covid-19 seperti sekarang dengan situasi ekonomi yang menjerit seperti ini.

Memang warga juga tepat aturan yang dibuat pemerintah namun dengan cara yang salah seharusnya pihak Kelurahan jika menerima surat segera untuk melakukan pertemuan atau sosialisasi kepada warga yang melibatkan pihak-pihak terkait terkait masalah ini.

"Kami berharap kepada Walikota Ternate agar segera melihat permasalahan ini karena ini ada 367 warganya yang masih terambang ambing setelah menerima surat dari Kelurahan untuk melakukan pembongkaran rumah yang ditempati di lokasi perkuburan Cina Kelurahan Santiong," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT