Home / Berita / Nasional

566 Napi Rutan Kelas IIB Ternate Dapat Remisi di Hut RI ke 74

17 Agustus 2019
Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali saat memberikan remisi

TERNATE, OT- Sebanyak 566 orang Narapidana (Napi) dan atau anak pidana tahanan kelas IIB Ternate mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 tahun 2019 ini.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor: PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, tentang  Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2019.

Kepmen sebagaimana yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2019 itu, ditanda tangani langsung oleh dan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sry Puguh Budi Utami.

Sementara pada perayaan HUT RI ke-74 tahun 2019, dilaksanakan upacara dan pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, dan bertindak selaku Inspektur upacara (Irup) Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali.

Wagub selaku Irup saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Kepuutusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi; Warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).

"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementar harus menjalani pidana di LP atau LPKA maupun Rutan," katanya.

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang berhasil menunjukan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri.

"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia," pintahnya.

Wagub mengatakan, kondisi Lapas/Rutan saat ini yang kelebihan penghuni diatas 100 persen menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan “pembenaran” terhadap terjadinya penyimpangan di Lapas/rutan.

"Masih banyak yang kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalagunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di Lapas/rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni," akunya.

Selain itu Wagub juga mengungkapkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional.

"Warga binaan pemasyarakatan di Lapas/rutan saat ini adalah SDM yang masih terabaikan. Kelebihan isi penghuni menunjukan bahwa Lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung jalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti ekonomi krratif," ungkapnya.

Wagub menambahkan, kondisi kelebihan isi penghuni tidak boleh dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di Lapas/rutan, tetapi harus dikelola dam dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri serta jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi.

"Dengan memiliki human caital yang besar, Lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, LP harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif dari pada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif," ujarnya.

Selain itu, Wagub juga berpesan kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan agar jadikan mementum HUT RI tahun 2019 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu, memberikan kepastian hukum, integritas dan  profesional.

"Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat dan tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Wagub dalam kesempatan itu, selain memberikan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan Napi, juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan Satyalancana Karya Satya kepada beberapa pegawai dijajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku Utara.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT