Home / Berita / Nasional

236 Napi di Malut Dapat Asimilasi Covid-19

17 April 2020
Suasana jalanya konferensi pers (foto_acim)

TERNATE, OT – Sedikitnya 236 narapidana (Napi) yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara dapat asimilasi dan integritas napi.

Pemberian asimilasi dan integritas Napi ini berdasarkan pertimbangan diterbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Husni Thamrin mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memeliki tingkat hunian tinggi sangat rentang terhadap penyebaran dan penularan covid-19 sehingga langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Atas dasar tersebut, sehingga dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integritas untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) diwilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Sebanyak 236 napi yang akan menerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Maluku Utara," kata Husni.

Dia menyebut, berdasarkan data yang diterima untuk data asimilasi dan integrasi narapidana di beberapa UPT yakni untuk LPKA Kelas II Ternate 1 orang asimilasi anak, rutan IIB Weda 9 orang, Lapas kelas IIA Ternate asimilasi napi 53 orang dan integrasi pembebasan bersayarat (PB) 2 orang dengan total 55 orang.

"Selain itu untuk Lapas IIB Sanana 19 orang dengan pembebasan Cuti Bersyarat (CB) 2 orang dengan total 21 orang, Lapas IIB Jailolo 18 orang, Lapas III B Labuha 26 orang, LPP kelas III Ternate 5 orang, Lapas IIB Tobelo asimilasi napi 31 orang dan 1 orang asimilasi anak dengan jumlah 32 orang, rutan kelas II B Ternate 38 orang 1 PB dengan jumlah 39 orang dan rutan IIB Soasio 31 orang dengan total asimilasi dan dan integrasi sebanyak 236 orang," terangnya.

“Sejauh ini tidak ada yang bebas murni narapidana maupun anak,” ujar Husni dalam keterangan persnya di kantor Kanwil Malut, Jumat (17/4/2020).

Husni juga menyebut untuk pemberian asimilasi dan integrasi ke 236 napi ini sudah sesuai dengan ketentuan, dimana telah dilakukan penilaian kelakuan baik, proses asimilasi dan integrasi juga tidak dipungut biaya, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider , bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau terorisme, serta ada jaminan dari keluarga.

“Seluruh warga binaan yang mendapat asimilasi dan integrasi akan diawasi secara berkala, dan sesuai Permenkumham, jika napi berulah lagi maka warga binaan asimilasi masuk dalam ke straft cell (sel pengasingan) dan saat selesai masa pidananya diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana baru,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT