DARUBA, OT – Razia masker di kantor Bupati Pulau Morotai yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, membuat Sekretaris daerah (Sekda) Muhammad A. Karie mmenilai Kasatpol Yanto A. Gani tidak memahami aturan.
“Masa razia masker di dalam ruangan di kantor Bupati. Yang namanya orang sudah masuk kantor lalu bekerja itu maskernya dilepas, karena dalam ruangan, bagaimana dia (Kasat) suruh pakai masker,” kata Sekda Morotai, Senin (19/10/2020).
Sekda mengatakan, hingga saat ini razia soal masker masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbub).
“Dia perlu tahu yang namanya sanksi aturannya itu diatur dengan Undang-undang Perda atau Perbup, maka yang digunakan Satpol itu Perbub, dan Perbub itu tidak membenarkan adanya sanksi,” ujar Sekda.
Membuat orang nomor tiga di Pemkab Morotai ini menilai Kasatpol tidak paham karena melakukan razia masker di dalam kantor bupati bersama TNI.
“Dia tidak paham, sudah begitu dia ajak TNI masuk razia di kantor Bupati. Di kantor bupati itu ranahnya Satpol-PP bukan TNI,” kesalnya.
(hiz)