DARUBA, OT – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Malut) sengaja menahan Dana Desa (DD) triwulan IV tahun 2017, dan Triwulan I tahun 2018. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo.
Kata dia, DD sudah masuk ke kas Daerah tapi faktanya saat ini di kabupaten Pulau Morotai tak ada realisasi pencairan anggaran tersebut.
"DD itu bersumber dari APBN dan sudah diatur dalam Undang-undang. Apabilasuda 7 hari masuk ke rekening Daerah Bupati dan Wali Kota tidak punya hak menahan anggaran itu, namun di Morotai Bupati Beny Laos masih tahan sampai sekarang tidak ada realisasi," kata Rasmin.
Lanjut dia, sudah memasuki empat bulan bupati masih menahan DD. Akibantanya sampai saat ini tidak ada kegiatan di Desa. "Sekarang anggaran DD diparkir, artinya sudah 4 bulan tidak ada pencairan terus dikemanakan anggarannya," ujarnya.
Apa yang dilakukan Bupati, lanjut Rasmin, dapat merugikan Daerah karena sengaja menahan DD. “Bagi kepala daerah yang menahan DD ada sanksinya,” katanya.
Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ditahan. “Lebih baik Beny Laos fokus dengan program janji politik disaat kampanye,” tutur dia.
(hiz)