DARUBA, OT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, terpaksa memindahkan tiga kuburan warga ke Tempat Pemakaman Umum (TPU), karena wilayah tersebut masuk kawasan Central Business District (CBD).
Tiga kuburan tua itu terletak di desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan yang telah ada sejak tahun 90-an. Pemindahan tiga kubur tersebut berdasarkan kesepakatan para ahli waris tanah yang dijadikan kawasan CBD, dengan meminta Pemkab Morotai harus membayar lunas lahan mereka.
Kesepakatn itu dituangkan dalam berita acara pemindahan tiga kuburan ke TPU, Selasa (3/11/2010) pagi tadi antara Pemkab dan ahli waris.
“Pemerintah Kecamatan tugasnya memfasilitasi proses untuk pemindahan kubur sampai dengan penyediaan pekuburan baru, soal pembebasan lahan tugasnya bagian Pemerintahan,” jelas Camata Morotai Selatan, Darmin Djaguna.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Sunardi Barakati berjanji akan merealisasi sisa pembayaran lahan dalam waktu dekat ini.
“Sebelumnya belua ada kesepakatan dari ahli waris, tapi hari ini pihak ahli waris sudah datang dari Jakarta, maka saya janji akan melunasi dalam waktu dekat,” tegas Sunardi.
(hiz)