DARUBA, OT - Kuasa Hukum puluhan warga Desa Posiposi, Kecamatan Pulau Rao, Adv.Veynrich T.E Merek, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai segera membayar hutang ganti rugi tanaman warga di Pulau Rao.
Kepada indotimur.com, Selasa (11/02/25) Veynrich menyampaikan Pemda Morotai masih memiliki tunggakan atau hutang ganti rugi tanaman terhadap puluhan warga Desa Posiposi senilai Rp343 juta lebih.
"Awalnya, hutang Pemda Morotai terhadap warga Posiposi sebanyak Rp.494 juta sekian, namun pada tahun 2022 dan 2023 telah dilakukan pembayaran secara bertahap, tahap pertama Rp.100 juta dan tahap dua Rp.50 juta sehingga telah berkurang menjadi kurang lebih Rp343 juta," tutur Endi sapaannya.
Diketahui, lahirnya hutang Pemda tersebut bermula dari pekerjaan fisik yakni penggusuran pembangunan ruas badan jalan lingkar Pulau Rao yang membuat ratusan tanaman, milik kurang lebih 52 warga Posi-Posi lenyap tergusur.
Untuk itu, dia meminta pada awal tahun 2025 ini, Pemda Morotai segera membayar lunas sisa hutang tersebut Dia juga meminta Pemkab tidak lagi beralasan tidak ada anggaran ganti rugi tanaman.
Pengacara muda jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini mengungkap, bahwa pada tahun 2024 lalu Pemda Morotai tidak membayar hutang kepada warga Posiposi sepeser pun dengan alasan keterbatasan anggaran.
Endi menilai Pemda lebih mementingkan kepentingan lain dari pada apa yang menjadi hak masyarakat.
"Pemda Morotai harus lebih mengedepankan persoalan kemanusiaan, mengutamakan hak masyarakat yang sudah bertahun-tahun digantung dan dibiarkan begitu saja, maka tidak ada alasan harus lakukan pembayaran, pelunasan utang di awal tahun 2025 ini," tegasnya.
(hiz)