Home / Indomalut / Morotai

Bupati Morotai Batalkan SK Penempatan TKD

28 Juni 2018
Rina Ishak

DARUBA, OT - Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Malut) Benny Laos, membatalkan SK penempatan tugas Tenaga Kontrak Daerah (TKD).

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai Rina Ishak, ketika dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Kamis (28/06/2018).

"Jadi pembatalan SK penempatan tempat tugas dirubah kembali adalah perintah bupati," ungkap Rina.

Kata Rina, bupati mengiginkan sejumlah TKD yang ada di OPD agar ditempatkan di 88 Desa di Morotai sebagi perpanjangan tangan instansi mereka ditugaskan.

"Jadi kata bupati ini untuk mempermudah, karena TKD dikembalikan ke desa dan tidak lagi masuk kantor, mereka hanya fokus membuat laporan lalu dimasukan," ujar Rina.

Jumlah TKD yang akan ditempatkan di 88 desa di lima kecamatan sebagai perpanjangan tangan 10 dinas sejumlah 1.400 orang, yakni Kesbangapol 100 orang, DLH 125, Diknas 325, kesehatan 100, Dinsos 100, Capail 100, Perindagkop 100 orang, Perikanan 100, DPMD 200, RSUD 30, Sekertariat Daerah 70, Pariwisata 25 orang dan Perhubungan 25 orang.

Dari TKD Umum pendidikan Strata Satu (S1), D3 dan SMA/sederajat sejumlah 1.199 ditambah dengan honorer Katagori Dua (K2) 261, total 1.450 orang. "Jika suda dibagi sesuai dengan perintah bupati, maka di OPD hanya miliki 2-3 TKD," ujarnya.

Sementara untuk TKD Guru dikembalikan ke Dinas Pendidikan. Sebab, kata Rina, mereka lebih mengetahui teknisnya.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT