DARUBA, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai Provinsi Maluku Utarah (Malut), Rabu (30/5/2018), akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah dinyatakan lulus seleksi beberapa waktu lalu.
Penyerahan SK secara simbolis itu, dipusatkan di Sekertariat kantor Bupati Morotai dan dihadiri ribuan peserta TKD yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Meski dilakukan secara simbolis, penyerahan SK bagi TDK secara kolektif dilakukan di Kantor Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Pemkab Morotai, sekaligus disampaikan arahan dari Pemda Morotai terkait hak dan tanggung jawab TDK.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, Pemda Morotai melalui BKD bakal memeberikan sanksi tegas terkait disiplin berkantor, "sudah diumumkan kalau tidak masuk kerja selama satu minggu maka dipecat," terang Nafisa salah satu peserta TKD.
Dia juga mengatakan, meski SK TKD terhitung bulan Juni, namun ada kebijakan Pemda dalam pemberian insentif mengigat beberapa hari lagi, tiba hari raya Idul Fitri.
"Tadi juga diumumkan, kalau kita akan terima gaji sebelum lebaran, terima kasih Pemda Morotai," ucap Nafisa bersyukur.
Sementara itu, bagi TKD jurusan fungsional guru dan tenaga kesehatan dijadwalkan pengambilan SK pada Kamis (31/05/2018) besok.
"Hari ini yang ambil SK penetapan tempat tiugas bagi struktural yang ditampatkan di dinas, badan, kantor dan sekertariat, sementara besok pengambilan SK kesehatan dan guru," ujar Aba sala satu staf BKD Morotai.(hiz)