DARUBA, OT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), mencatat sedikitnya 639 jiwa belum melakukan perekam e-KTP.
Kepada indotimur.com, Selasa (24/04/2018) pagi tad, Kepala Dukcapil Pulau Morotai, Radjak Lotar mengatak, Pemda Morotai lagi berupaya untu menyelesaikan perekam.
"Kurang lebihg 639 jiwa yang berasal dari luar Morotai tapi sudah tinggal dan mnetap di Morotai lebi dari setahun. Namun belum memiliki KTP," kata Rajaka.
Menurutnya, April ini e-KTP tidak ada masalah, hanya menjadi kendala 639 orang dari luar Morotai yang sudah berdomisili tapi belum melakukan perekam. "Nantinya kita berkoordinasi dengan Dukcapil daerah asal mereka, misalnya ada dari Jawa dan Sumatera," kata Rajak.
Dia mnjelaskan, 639 warga ini dibuat surat pernyatan pindah penduduk dan dilaporkan ke Desa dimana ia berada. Kemudin Desa merekomendasikan agar Capil lakukan koordinasi ke Daerah asal sebagai keterangan penduduk telah berdomisili di Morotai.
(hiz)