HALSEL, OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia (JKN-KIS) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe saat membuka kegiatan Forum Komunikasi dengan Para Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Halmahera Selatan.
Helmi menegaskan bahwa kehadiran Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi angin segar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, dengan adanya kewajiban integrasi Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) secara menyuluruh dalam Program JKN-KIS, maka akan mempermudah pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.
“Sebelum ada Program JKN KIS, Pemda Halsel mengelola sendiri program jaminan kesehatannya. Sejak diintegrasikan secara bertahap ke dalam Program JKN-KIS, Pemda akan lebih fokus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan monitoring implementasinya,” tandas Helmi.
Pada kesempatan tersebut, Helmi juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan forum komunikasi yang mempertemukan seluruh stakeholder terkait ini, dapat menjadi wadah untuk menyampaikan permasalahan sekaligus solusi serta menyusun langkah strategis bersama untuk menyukseskan implementasi Program JKN-KIS di Kabupaten Halmahera Selatan.
Helmi juga berpesan agar instansi terkait dapat berkolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan dan dapat bekerja lebih keras lagi. Menurutnya baru sekitar 42% penduduk yang sudah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS dari jumlah penduduk Halmahera Selatan yang berjumlah 252.780 jiwa.
“Kondisi geografis Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari ratusan pulau menjadi salah satu tantangan bagi kami. Perlu adanya inovasi-inovasi baru agar permasalahan di lapangan dapat segera diatasi,” ungkap Helmi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Rinaldi Wibisono menyatakan bahwa dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Program JKN-KIS sangat dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peran Pemda di antaranya meningkatkan kepesertaan JKN-KIS, kepatuhan dalam membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan serta dukungan lainnya seperti mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Program JKN-KIS.
“Agar pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program ini. Kami juga turut mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan selama ini,” tutup Rinaldi.
(ded)