TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara siap mendukung dan mengawal keberlangsungan Program JKN-KIS melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai fungsi dan tugas dari kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Maluku Utara Tahap I Tahun 2021.
Erryl mengungkapkan terdapat tiga fokus utama terkait kepatuhan badan usaha. Ketiga fokus tersebut adalah kepatuhan dalam hal mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran
“Kejaksaan selalu siap memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan, khususnya terkait pembayaran iuran JKN-KIS. Sinergi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui bantuan hukum dengan mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK),” ungkap Erryl.
Erryl mengaku pada tahun sebelumnya telah terbit SKK kepada beberapa badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran di wilayah provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut SKK dilakukan dengan memanggil badan usaha tidak patuh untuk dilakukan mediasi. Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan, sebagian badan usaha patuh dan bersedia untuk membayar tunggakan iurannya.
“Untuk tahun 2021 ini sudah ada beberapa badan usaha tidak patuh yang dilimpahkan BPJS Kesehatan Ternate kepada Kejaksaan Tinggi Malut untuk dapat ditindaklanjuti melalui SKK,” tutur Erryl.
Pada saat yang sama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Chandra Nurcahyo menyampaikan Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak.
Salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan Program JKN-KIS serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS adalah dengan melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan agar seluruh masyarakat mematuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dukungan dan sinergi bersama Kejaksaan sangat kami perlukan dalam memastikan program nasional ini berjalan baik. Kami berharap sinergi antar instansi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha ini dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar dalam Program JKN-KIS,” ucap Chandra.
(ded)