TERNATE, OT- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Maluku Utara (Malut), dr. Idhar Sidi Umar, mengaku akan ada tindakan khusus jika masyarakat yang tidak ingin divaksin.
“kita akan terus sampaikan kepada masyarakat hingga pada titik tertentu dan sampai pada hal-hal yang akan diambil tindakan,” kata dr. Idhar saat konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Ia mengaku, masalah sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin sudah disampaikan oleh wakil Kemenkumham, berupa pidana tapi ada bantahan dari guru besar UGM terkait hal itu.
“Memang ada tindakan yang dilakukan pemerintah, tapi bukan pasal tersebut yang diterapkan mungkin pasal wabah dan sebagainya. Yang jelas ada tindakan yang nantinya dilakukan pemerintah kepada masyarakat jika tidak ingin divaksin, hanya saja nanti didiskusikan lebih lanjut,” katanya.
Kata dia, warga punya hak tolak tapi warga juga punya kewajiban untuk melindungi semua orang, untuk itu nanti dibahas kedepan sanksinya apa yang akan diterapkan, karena sementara masih dalam tahap penggodokan, namun saat ini secara persuasif terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kadinkes berharap, kepada kelompok-kelompok yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki ini, agar semua bersatu untuk menyampaikan kepada masyarakat yang belum paham dan tidak mau dilakukan vaksin.(awie)