Home / Berita / Hukrim

Warga Woejerana, Halmahera Tengah Polisikan Kades

08 Juni 2023
M. Syukur Mandar bersama warga saat membuat laporan di SPKT Polres Halteng

HALTENG,OT-Kuasa Hukum warga Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), M. Syukur Mandar melaporkan Kades Woejerana M. Latucosina terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTPL/84/VI/2023/SPKT/RES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA tanggal 6 Juni 2023 tentang tindak pidana Penggelapan Sertifikat Tanah.

"Masalah itu kami ingin memastikan apakah PT. IWIP sudah melakukan pembayaran terhadap tanah sertifikat itu dilahan dua atau belum, jadi kita pastikan lahan dua yang sudah dibayar itu berapa banyak," ucap Syukur usai lapor di SPKT Polres Halteng.

Kata dia, sertifikat lahan yang sudah dikumpulkan sebanyak 200 tapi yang baru terbayar 42 sertifikat. Atas kasus ini yang masuk daftar kliennya 15 kepala keluarga, jadi ingin memastikan 15 ini tidak terbayar karena alasan apa.

"Saya ingin memastikan cek harga jualnya, karena yang membuat harga jual itu kepala Desa bukan pemilik lahan, apakah Rp 22.000 per meter? Sedangkan ini sertifikat. Selain itu ada potongan Rp 10 juta yang diambil oleh kades dari pembayaran sertifikat sebelumnya juga ingin tahu dipotong untuk apa? Karena masyarakat tidak menginginkan ada pemotongan,"jelasnya.

Lanjut Syukur, proses hukum ini harus sungguh-sungguh mengungkap siapa dalang dibalik terhambat atau tertunda kewajiban PT IWIP dalam hal pembebasan lahan.

Sementara PT IWIP, kata Syukur, sudah melakukan penggusuran bahkan sebagian sudah dibangun fasilitas semacam stok file, sehingga masyarakat meminta ini disegerakan karena proses hukum ini sangat penting untuk mendapat kepastian.

"Saya sudah koordinasi dengan pihak IWIP, kita akan melakukan klarifikasi lahan yang sudah terbayar dan berapa harga yang sudah dibayar. Dan pihak IWIP setuju, mereka akan lakukan klarifikasi agar kita tahu sehingga dari aspek harga dan jumlah pembayaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses pembayaran harus ada akta kual beli (AJB) semua, sementara di desa Woejerana pembayaran tidak ada kwitansi dan tidak ada AJB.

 "Jadi benar-benar ini administrasi tidak berdasar hukum, sehingga boleh saja dibilang tidak ada pembebasan,"katanya.

Untuk itu selaku kuasa hukum, dirinya ingin memperjelas posisi itu, maka diharapkan prosesnya segera jalan dan berharap Polres Halteng segera memanggil pihak terlapor dalam hal ini kades Woejerana untuk pemeriksaan.

"Intinya kita ingin mengembalikan hak-hak masyarakat," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Irfansyah

BERITA TERKAIT